Jalin Ketetapan Hukum Barang Sitaan Negara, Rupbasan Kelas I Bandarlampung Koordinasi Bersama Polda Lampung

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandarlampung, Irwadi, beserta jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Senin, 11 Oktober 2021.

Kunjungan ini merupakan koordinasi terkait Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, titipan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Lampung berupa kendaraan roda dua dan roda empat, juga berbagai jenis pupuk selundupan.

Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Rupbasan, Irwadi, kunjungan kerja dan koordinasi lintas lembaga penegakan hukum di Provinsi Lampung ini agar terjalin sinergisitas yang baik dan profesional.

“Diharapkan kedepannya selalu terjalin sinergisitas yang baik dalam pelaksanaan tugas yang bertujuan agar kepastian hukum terhadap Benda sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat terwujud,” terang Irwadi, didampingi jajarannya.

Diketahui, dalam kunjungan koordinasi ini, pihak Rupbasan Kelas I Bandarlampung, disambut baik pihak Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, S.Ik; Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Adhi Purboyo, S.Ik; serta Direktur Kriminal Umum, AKBP Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung,

Terpantau, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*/red)

Baca Juga :  Jelang Musprov SMSI Lampung, Ketua DPRD Kota Balam Harapkan Sinergisitas