Hery Gunawan Apresiasi Putusan PN Tanjungkarang Tangani Praperadilan Ali Kusno Fusin

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Hery Gunawan mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang memutuskan menolak semua Petitum Ali Kusno Fusin mempraperadilankan Kapolda Lampung, terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Ali Kusno Fusin.

“Keadilan masih ada di negeri ini, sudah 18 tahun saya menunggu keadilan. Terimakasih Pak Hakim, terima kasih teman-teman dari Bid Hukum dan Bid Krimum yang telah berjuang demi keadilan masyarakat,” ungkap Hery Gunawan, Selasa kemarin, 28 Juni 2022.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menyatakan akan memantau kasus ini.

“Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini. Saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap,” jelas Donny.

Lebih lanjut ia berharap hakim tetap pada pendiriannya dan kepada pihak kejaksaan untuk bersikap adil dan jernih melihat kasus ini.

“Terimakasih dan apresiasi atas putusan Hakim Hendri. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat, keadilan masih ada,” pungkas Donny Irawan. (SMSILPG/red)

Baca Juga :  Desa Padangratu-Negerisakti Terima Manfaat Program Aspirasi PISEW dan P3TGAI 2022