Gegara Pesan WA, Berujung Penganiayaan

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (RNSI-SMSI)-Bijaklah dalam menjalin komunikasi via media sosial. Gegara mengirim pesan WhatsApp, Didi Chandra, (27), warga Dusun 2, Desa Cahayanegeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, menjadi korban penganiayaan.

Dirinya (korban.red) harus menjalani perawatan medis lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan, yang disinyalir akibat sabetan benda tajam jenis pisau.

Hal ini disampaikan Kapolsek Abung Barat, Iptu. Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono.

“Terduga pelaku merupakan dua orang kakak beradik, yakni RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu desa dengan korban,” ujar Kapolsek, Jum’at, 8 Januari 2021, melalui siaran persnya.

Sebelumnya, RC mengirim pesan whatsApp kepada EP (sepupu korban) yang mengajak EP untuk berbuat hal tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui kepala desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak. Namun, dalam mediasi perkara itu, RC tidak datang.

Lalu, pada Kamis kemarin, 7 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB, antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung, Desa Cahaya Negeri (TKP), dan memicu keributan.

“Saat itu, korban dikeroyok dan dianiaya oleh terduga RC bersama RS menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban mengalami luka,” beber Ono Karyono.

Usai kejadian, korban pun langsung mendatangi Polsek Abung Barat guna memberikan pengaduan.

“Mendapati laporan korban, petugas langsung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti,” kata Ono.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Kapolsek, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum. (ardi)

Baca Juga :  Polsek Abung Barat Tangkap Enam Pelaku Judi Kartu