Enam Pejabat Dinas PUPR Diperiksa Kejari Lampura

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Diawal tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembali memanggil enam orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, terkait proyek jalan di Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan pada tahun 2019 lalu.

Saat dimintai keterangan Kepala Seksi(Kasi) Intelijen Kejari Lampura, Hafidz, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut dengan indikasi terkait tidak sesuainya perkerjaan di lapangan dengan dokumen di Dinas PUPR Lampura.

“Enam orang tersebut telah kita periksa selama 4 sampai 6 jam terkait proyek peningkatan badan jalan yang menelan anggaran senilai 3,9 miliar pada tahun 2019 lalu,” ujarnya, Rabu, 13 Januari 2021.

Sejauh ini, kata Hafidz, untuk tahap pemeriksaan tidak ditemukan hambatan dikarenakan semua berjalan dengan kooperatif, sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan seiring dengan penyelidikan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Untuk tersangka belum bisa kita tentukan karena ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan masih ada pemeriksaan lagi,” terang Hafidz.

Sementara, Kamsuhardi, salah satu dari enam orang yang diperiksa saat dimintai keterangan, enggan berkomentar dengan alasan hendak melakukan sholat dzuhur.

“Ada enam orang yang diperiksa oleh Kejari namun saat ini baru tiga orang nanti dilanjutkan pemeriksaan dikarrenakan mau sholat dulu,” ucapnya.

Dalam pantauan, enam pejabat PUPR yang diperiksa diantaranya  BPTK, BPHP, dan Kepala Bidang yang bertanggungjawab atas proyek peningkatan jalan Kalibalangan Cabang empat, Kecamatan Abung Selatan, senilai Rp.3,9 miliar itu diduga merugikan negara mencapai 700 juta rupiah. (Febri)

Baca Juga :  Giat Lat Pra Ops Keselamatan Krakatau 2022, Polres Lampura Wujudkan Budaya Tertib Lalulitas