Edarkan Sabu, Seorang Warga Kota Alam Tertangkap Cobra Lampura

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial  NGP, (36), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin kemarin, 1 Maret 2021, sekitar  pukul 17.00 WIB.

 

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa 2 Maret 2021.

 

Menurut Aris terduga NGP diamankan lantaran di kediamannya didapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih di duga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gram.

 

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok,” ujarnya.

 

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal kami lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti

 

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut

 

Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Polsek Limau Tangkap Resedivis Pencuri di Mushola At-Taqwa