Duo Maling Spesialis ‘Malam Hari’ dan Residivis Curat Sepeda Motor Huni Hotel Prodeo Polres Lampura

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Duo pencuri yang kerap beraksi di malam hari terciduk jajaran Polsek Abung Barat bersama Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu dini hari, 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pencurian pemberatan (curat) yang menimpa korban Ana Nuriana, (26), warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Dituturkan korban Ana yang dituangkan dalam laporan polisi dalam bernomor : LP/ 256/B /X/ 2021/ SPKT Polsek Abung Barat/ Res LU/ Polda Lpg tanggal 20 Oktober 2021, dirinya (korban.red) baru mengetahui barang berharga miliknya raib sekitar pukul 04.00 WIB.

“Barang berharga milik korban yang dicuri berupa dua unit HP merk Realmi 5i warna biru dongker dan HP merk OPPO A3S,” terang Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 29 Desember 2021, melalui siaran persnya.

Ketika itu, lanjutnya, saat korban terbangun dari tidur, ia melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Usai menerima laporan korban, jajaran Polsek Abung Barat menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim  selama lebih kurang dua bulan dengan di back-up TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, dua orang terduga tersangka pun ditangkap,” jelas Iptu Ono Karyono.

Penangkapan terhadap kedua terduga tersangka berinisial M, (39), warga Desa Ajikagungan, Kecamatan Abung Kunang, dan B, (26), warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, dilakukan di Dusun Waymelan, Desa Ajikagungan.

“Dari keduanya turut diamankan barang bukti (BB) milik korban,” ujar Ono Karyono.

Hasil pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana kriminalitas lain, yakni pada tahun 2020, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Talangsebaris, Desa Tanjungratu, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah, mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Baca Juga :  Kerap Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Warga Bandarjaya Tertangkap Tim Opsnal Polsek Abung Semuli

Lalu, di TKP Dusun Talangpakamad, Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Kemudian, dengan TKP Dusun Talangblimbing, Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit.

Di TKP Dusun Talangbaru, Desa Pekurun Induk,  Kecamatan Abung Pekurun dengan hasil sepeda motor jenis Honda Revo.

Selanjutnya, pada tahun 2021, dengan TKP Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun,  Lampung Utara, terduga tersangka berhasil mencuri dengan hasil dua (2) unit HP merek Oppo warna biru dongker dan HP merk Xiaomi warna silver serta satu tabung gas berukuran tiga kilogram.

“Kini, kedua terduga tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polres Lampung Utara gynay dilakukan poses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Abung Barat. (*/Humaspolreslu/red)