‘Duet Maut’ Gondol Ayam Bangkok dan Motor Kerabat dengan Modus Ketuk Pintu Depan

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua terduga tersangka berinisial Er (17), dan rekannya HY (35), keduanya warga Kecamatan Kotabumi, ditangkap pada Selasa, 23 Agustus 2022, pada waktu dan tempat yang berbeda.

Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan, kedua terduga tersangka berdasarkan laporan korban bernomor LP/B/1927/VII/2022/SPKT/Res Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 11 Juli 2022.

“Modus operandi yang dilancarkan kedua terduga tersangka dengan membohongi anak korban,” tutur Ipda Sulyadi, Rabu, 24 Agustus 2022, melalui siaran persnya.

Diterangkan lebih lanjut, peristiwa curat yang berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban Sarbani, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara,  dengan cara mengetuk pintu depan rumah.

Saat itu, anak perempuan korban yang mendengar ada ketukan di pintu depan rumahnya pun dengan segera membuka pintu.

“Saat pintu dibuka oleh anak korban, terduga tersangka menyampaikan jika ia (tersangka.red) disuruh oleh ayahnya (korban.red) untuk mengambil dua ekor ayam bangkok milik  korban,” terang Kapolsek Kotabumi Kota.

Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah dan menangkap dua ekor ayam.

“Setelah itu, kedua terduga tersangka langsung pergi dan menyuruh anak korban untuk menutup pintu,” tutur Ipda Sulyadi.

Tak berapa lama, kedua terduga tersangka kembali datang dan mengetuk pintu depan rumah.

“Untuk kali kedua, para terduga tersangka itu pun meminta kepada anak korban untuk mengambilkan baju dan rokok yang ada di belakang rumah dengan alasan baju ayahnya robek,” ungkap Ipda Sulyadi.

Mendapati permintaan dengan alasan pesan dan permintaan dari ayahnya itu, anak korban pun memberikan yang diminta kedua tersangka.

Baca Juga :  Kuota PTSL Kampung Putra Lempuyang Nihil, Tapi Pendaftaran Dipatok Mantan Kakam Satu-Dua Juta

Tak sampai di situ, kedua terduga tersangka ini pun memperdaya anak korban dengan meminjam sepeda motor jenis Honda Beat, warna biru putih dengan plat BE 4272 KG, milik korban.

“Kedua terduga tersangka membawa motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan baju dan rokok tersebut,” kata Ipda Sulyadi.

Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumah dan mengetahui kejadian itu dari penuturan anaknya.

Karena merasa telah dibohongi dan merasa menjadi korban pencurian dengan pemberatan, dirinya pun memberikan keterangan pada polisi.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB diketahui sedang berada di rumahnya, di seputaran Pasarlama, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi,” terang Kapolsek.

Kemudian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial Er.

“Dari pengembangan atas penangkapan terhadap terduga tersangka Er, Tim Opsnal kemudian melalukan penangkapan terhadap rekannya,” terang Kapolsek.

Terduga tersangka HY diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Melungunratu, Kecamatan Sungkai Tengah.

“Saat ini, kedua terduga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan,” tutup Ipda Sulyadi. (*/Ardi)