dr. Sri Haryati M.Kes akan Segera Benahi dan Tata Pelayanan RSUD Ryacudu Kotabumi 

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Sebanyak 28 pejabat Administrator (Eslon III) dan Pengawas (eslon IV) lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM. Mayjed (Purn) Ryacudu Kotabumi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Kab Lampura), diambil sumpah jabatannya yang terpusat di aula Siger Setdakab setempat, Kamis, 19 Februari 2021.

Dikutip dari radarlampung.co.id, untuk jabatan eselon III, Kepala RSUD HM. Ryacudu Kotabumi, dijabat, dr. Sri Haryati, yang sebelumnya Kepala Puskesmas Abung Selatan.

Lalu, dr. Sri Andini sebagai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD, yang sebelumnya sebagai pelaksana pada Badan Pengendalian Lenduduk dan Keluarga Berencana (BPKB); serta Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Merdatina, sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha RSUD HM. Ryacudu Kotabumi.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penunjang Medis ditemoati Fahrunda, sebelumnya menjabat fungsional pada bidang Pengembangan RSUD; lalu di jabatan pengawas (eslon IV); Kepala Sub Bagian dan Kepegawaian pada sekretariatan Dinas Kesehatan Kab Lampura, dijabat Ermawati.

“Banyak harapan masyarakat yang tersemat kepada rumah sakit kebanggaan masyarakat Lampura ini. Bukan hanya dalam masalah fisik, melainkan terpenting adalah pelayanan. Itu juga yang menjadi harapan pemerintah daerah terhadap pejabat pengawas dan administratatif yang dilantik pada hari ini,” kata Sekkab Lampura, Lekok.

Kabid Promosi dan Mutasi, BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, menambahkan dari sejumlah pejabat esleon III dan IV yang dilantik, satu di antaranya mengalami perubahan nomenklatur, yakni pada jabatan eselon III, dalam hal ini Direktur RSUD. Dari jabatan Eselon III B menjadi III A.

“Ada satu jabatan struktural yang mengalami perubahan nomenklatur, yakni Direktur RSUD Ryacudu, Kotabumi,” kata Hendri Dunant.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah HM Mayjend (purn) Ryacudu Kotabumi yang baru dilantik, dr. Sri Haryati M.Kes, berujar akan coba menjawab harapan masyarakat dan pemerintah daerah dalam perbaikan pelayanan rumah sakit kebanggaan masyarakat Lampura itu.

Baca Juga :  Rutan Kelas II B Kotabumi Sosialisasikan Permenkum-HAM No. 14/2021 

“Tentu semuanya melalui koordinasi dan konsolidasi internal, yang juga membutuhkan proses dengan merujuk pada mekanisme yang ada,” kata dr. Sri Haryati.

Ia juga menambahkan, sesuai instruksi dari Bupati Lampura, H. Budi Utomo, yang disampaikan melalui Sekkab Lampura, Lekok MM., untuk aegera melakukan pembenahan, khsusnya di bidang pelayanan. (radarlampung/zy/red)