DPRD Beri Saran PT BAS Dipidanakan

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (BAS) betul-betul tidak menghormati DPRD Bandar Lampung. Pasalnya, dua kali dipanggil untuk diajak hearing oleh lembaga wakil rakyat tersebut pada hari Senin (30/5/2022), PT. BAS mangkir tanpa keterangan.

Sebelumnya, pada hari Selasa (26/4/2022) DPRD Bandar Lampung juga pernah memanggil PT. BAS namun juga tidak hadir. Saat itu, mereka beralasan seluruh pimpinan berada di Jakarta.

”Mereka tidak ada alasan kenapa tidak hadir hari ini (Senin, 30/5/2022). Untuk itu kami akan panggil PT. BAS sekali lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, SH, MH didampingi anggota Komisi I, Benny HN Mansyur, Sudibyo Putra dan Andika Wijaya dihadapan Bong Miau Tho dan suaminya, Anton Lie.

Pemanggilan PT. BAS oleh DPRD tersebut terkait sengketa antara konsumen perumahan milik PT BAS, Bong Miau Tho dengan PT. BAS. Bong Miau Tho telah memberi uang down paymend (DP) atau uang muka ke PT. BAS atas pembelian perumahan sebesar Rp. Rp.509.100.000,- sejak tahun 2012. Namun pembangunan perumahan tidak terealisasi, sementara uang DP juga tidak dikembalikan.

Dilanjutkan Benny HN Mansyur, kalau PT BAS bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan. Karena, pihak PT. BAS telah menawarkan penjualan perumahan ke pihak korban, Bong Miau Tho namun setelah pihak korban bayar DP tidak terealisasi. Tidak ada bentuk fisik perumahan yang ditawarkan tersebut.

Sidik Efendi, SH, MH berpendapat, dalam satu perkara memang tidak dapat dilaporkan dua kali ke penegak hukum. Namun perkara perdatanya sudah inkracht, miliki putusan hukum tetap maka bisa dilaporkan kembali pidananya.

”Masalahnya ini, PT. BAS tidak taat atas putusan MA yang sudah inkracht dengan memerintahkan mengembalikan uang DP yang sudah diserahkan korban ke PT. BAS. Nanti akan saya pelajari masalah ini. Apakah bisa dilaporkan pidananya atau tidak,” ungkap Sidik Efendi.

Baca Juga :  Polsek Natar Tak Gubris Laporan Warga

Diketahui, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,-.

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.

Masalah ini berawal, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang DP sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini, rumah tidak kunjung jadi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Balam Amankan Pelaku Pengeroyokan, Ketua SMSI Lampung Apresiasi Reaksi Cepat Kombes Pol Ino Harianto

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. (rls)