DPD Ajukan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas, DPR Minta Pemerintah Responsif

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – DPD RI usulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Untuk itu, DPR-RI meminta agar pemerintah merespon aspirasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menolak wacana revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR sehingga dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, usulan DPD ini menjadi bukti adanya desakan agar aturan Pemilu disempurnakan.

Pemerintah diminta mempertimbangkan revisi UU Pemilu.

“Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya berharap sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis, 25 November 2021, yang dilansir melalui situs Mereka.com.

Diterangkan lebih lanjut, Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu apabila pemerintah bersedia untuk membahasnya.

Sebelumnya, Komisi II sudah melakukan pembahasan secara komprehensif dalam hal  memperbaiki aturan kepemiluan.

Namun, upaya tersebut terhenti karena pemerintah tidak menghendaki dan meminta partai politik pendukung untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu.

“Jika akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II mengapresiasi dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang,” kata Luqman.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini juga berharap DPD RI dan elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu berusaha keras meyakinkan pemerintah.

“Sekali lagi, posisi komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Masalahnya, pemerintah yang tidak bersedia.

“Jadi, alangkah baiknya DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu, berusaha sekuat tenaga meyakinkan pemerintah,” ujar Luqman.

Luqman juga meyakini masih cukup waktu untuk merevisi UU Pemilu sebelum Juni 2022.

Baca Juga :  DPD RI dan KPU RI Sepakat Jadwal Pemilu 2024 Digelar 28 Februari dan 27 November

Sebelum memasuki tahapan Pemilu dimulai.

“Sehingga, tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024,” tutupnya. (bal]Merdeka.com/Dwi Narwoko/red)