Donny Irawan : Kejaksaan Harus Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Mantan Ketua Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung, Donny Irawan mengungkapkan bahwa benar dirinya diundang sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah koni.

“Saya sebagai ketua cabor kempo, dan pada saat yang sama saya bersama dengan beberapa saksi lain yang terdiri dari beberapa cabor dan ada juga cabor-cabor yang melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan itu sekitar 1 jam,” ungkap Donny, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa, dirinya ditanya penyidik terkait biaya operasional dan penggunaan biaya tersebut.

“Kita sampaikan dari kempo pada tahun 2020 itu hanya dapat bantuan biaya operasional Rp. 5juta per bulan selama 12 bulan. Saya jelaskan bahwa untuk kegiatan pelatihan, makan minum atlet, operasional kesekretariatan, listrik dan lain sebagainya,” tuturnya.

Kemudian, Donny pun menyampaikan bahwa bisa dikatakan biaya operasional itu pun harus menombok, karena tak sesuai dengan pengeluarannya.

“Sebenarnya kalau yang kita keluarkan itu lebih dari yang diberikan. Semisal contoh untuk atlet yang ke luar daerah, belum lagi lainnya. Jadi bisa dibilang kita ini nombok lho,” bebernya.

Atas dasar itulah, dirinya pun mengaku kecewa dan menyampaikan hal itu kepada penyidik.

“Saya bilang dan saya sampaikan kepada penyidik semua cabor rata-rata kecewa dengan oknum KONI sehingga kami sekarang harus diperiksa seperti ini,” jelasnya

Seharusnya apabila mereka menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan tepat guna, tidak akan ada pemeriksaan seperti ini.

Donny pun berharap, Kejaksaan bisa mentuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Saya harap untuk kejaksaan agar segera ada penetapan tersangka, karena ini sudah diduga kuat banyaknya penyimpangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  KORMI Lampung Tetap Optimis Ada di Lima Besar FORNAS 2022

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Syarif, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

Empat saksi yang dimaksud diantaranya Donny Irawan, yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua dari Cabang Olahraga Kempo pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.

Kemudian tiga saksi lainnya adalah Marta yang diperiksa selaku Ketua Cabor Senam, Budi yang menjalani pemeriksaan selaku Bendahara Cabor Kempo, serta Sugeng Nugroho yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Bendahara Cabor Terjun Payung pada KONI Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangan resminya mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum

“Tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya. (SMSILPG/red)