Dishub Lamteng Klaim Larangan Fuso Muatan Singkong Melintas di Seputih Agung Disepakati Bersama

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, mengklaim bahwa surat edaran yang dikeluarkan pihak Kecamatan Seputih Agung, terkait pelarangan armada muatan singkong menggunakan truk jenis fuso telah disepakati kedua belah pihak, antara pengusaha lapak singkong dengan pihak kecamatan setempat.

Kadishub Lamteng, Helmy Zain, yang didampingi Kabid Lalulintas, Desrio, menjelaskan, menanggapi terkait kekecewaan pengusaha lapak singkong, khususnya yang membuka usaha di wilayah Kecamatan Seputih Agung, dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pihak kecamatan setempat yang melarang armada jenis fuso bermuatan singkong melintas di wilayah tersebut.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran larangan tersebut sudah ada tembusan pihak Kecamatan Seputih Agung melalui pihaknya Dishub, dengan alasan bahwa mengingat kondisi jalan memiliki kapasitas tonase yang diizinkan tidak melebihi dari 7 ton.

“Yang jelas, armada truk fuso itukan kapasitas muatannya melebihi dari batas kapasitas tonase yang kita izinkan untuk melintasi badan jalan di wilayah itu,” jelas Helmy, saat dikonfirmasi awak media ini, di ruang kerjanya, Selasa kemarin, 30 Maret 2021.

Dijelaskannya bahwa khususnya di wilayah Kab.Lamteng, ada pembagian beberapa wilayah yang mana truk jenis fuso dilarang untuk melintas, mengingat kondisi fisik jalan di beberapa wilayah tersebut tidak memungkinkan untuk dilalui oleh armada yang melebihi dari batas tonase, seperti di wilayah se-Kab.Lamteng ada tiga titik wilayah yang khusus armada jenis fuso bermuatan singkong dilarang atau tidak diizinkan untuk melintas, tiga titik wilayah itu tersebar di wilayah barat, timur, dan wilayah tengah.

“Selama ini kita sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada mereka, karena mengingat fisik jalan tersebut tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas yang telah kita tentukan dan larangan itu sifatnya tidak permanen. Apabila kondisi jalan itu sudah direnovasi atau sudah ada peningkatan, larangan tersebut akan kita revisi atau kita kaji ulang untuk bagaimana penerapan aturan selanjutnya,” ujar dia.

Baca Juga :  Soal Info Jual Beli Jabatan di Pemkab Lamteng, Toni Sastra Jaya : Inspektorat Terlampau Cepat Ambil Kesimpulan

Disinggung terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan banyaknya armada bermuatan pasir yang setiap harinya melintas di beberapa wilayah se-Kab.Lamteng, yang dampaknya membuat rusak badan jalan khususnya jalan lingkungan di beberapa wilayah setempat, Helmy Zain mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu.

“Kami khususnya pihak Dishub tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu. Yang ada kewenangan dalam hal itu pihak Kepolisian, sementara pihak pengusaha tambang pasir itukan tentunya mereka memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Tetapi dalam hal ini lagi-lagi kami selalu melakukan himbaun adan sosialisasi, bahkan kami telah memasang marka, dan memasang portal di beberapa titik wilayah, dengan tujuan agar armada yang dimaksud tidak melintas di jalan dengan kondisi rusak,” ungkap dia. (Ki)