Dirjen Perikanan Tangkap KKP Kukuhkan 62 Personel Pemeriksa Kelaikan Kapal

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, kukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

Untuk itu, ia meminta para petugas tidak menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Posisi sebagai petugas di lapangan paling rawan menerima suap dan gratifikasi dari pelaku usaha. Saya minta pegang teguh integritas, jangan sampai runtuh,” ujarnya saat memberikan pengarahan usai pengukuhan petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan di Jakarta, Senin lalu, 30 Mei 2022.

Sebelum dikukuhkan, mereka telah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Saya juga meminta kepada Saudara agar memberikan pelayanan yang terbaik. Tolong tidak ada toleransi apapun terhadap standar yang telah ditetapkan,” tambah Muhammad Zaini.

Tanggungjawab petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sangat berat terkait keselamatan pelayaran.

Mereka bertugas untuk untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

Terkait laik simpan, Zaini menceritakan pengalamannya saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan di Prancis.

Dia mengatakan kapal perikanan di sana tidak menggunakan cold storage, namun cukup membawa es saja.

“Di Indonesia, tidak semua kapal bisa melakukan ini, karena tergantung wilayah jelajahnya. Ini harus dipastikan tata cara penyimpanan yang baik apabila menggunakan cold storage,” katanya.

Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan saat ini masih jauh dari cukup.

Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap KKP akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP. (Baheramsyah/InfoPublik.id/red)

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sampaikan 7 Harapan dalam Seminar Nasional di Rakernas IGI Bengkulu

Foto Utama : 62 Personel Pemeriksa Kalikan Kapal Dikukuhkan Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Foto : infopublik.id.dok