Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi

dan Informasi (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan merebak di berbagai media sosial terkait uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

Usman Kansong menyatakan tidak pernah memberi izin ataupun rekomendasi bagi lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan
Pers, Senin lalu, 20 Juni 2022, di Tangerang Selatan, Banten.

Ditambahkannya, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.

Ia juga akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” tegas Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.

Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji
kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Dirinya lalu menanyakan ke beberapa pihak terkait keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tidak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala
Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan, lembaganya memang pernah memberikan
rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan,
namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata, BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu
melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus
mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan Wakil
Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Dengar Aspirasi Satpol-PP, Komisi II DPR-RI Inisiasi Pansus Honorer

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak
kekeliruannya.

Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.

Dalam audiensi tersebut dari pihak Dewan Pers hadir Prof
Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota). (*/Jun/red)