Dirjen AHU Kemenkum HAM Sosialisasikan PMPJ, Kanwil Lampung Hadir

Prov Lampung

LAMPUNG (RNSI/SMSI) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sosialisasikan Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seluruh jajaran kantor wilayah dan notaris se-Indonesia secara Virtual Zoom Meeting, Senin, 26 Juli 2021.

Hal ini dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Membuka kegiatan secara langsung, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Santun M Siregar, menyampaikan, Kanwil Kemenkum HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada notaris yang berisiko sangat tinggi dan/atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.

Dirinya juga menjelaskan Kantor Wilayah agar bertanggung jawab atas pelaksanaan audit terhadap notaris.

Sementara itu, Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU, Nindya Indah Harista, menyampaikan materi terkait Panduan Teknis Audit Kepatuhan secara Langsung (On Site).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris memiliki maksud dan tujuan untuk Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT, Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku, serta Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Dijabarkannya, dua faktor yang menerapkan Ketentuan UU TPPU/TPPT yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK.

Baca Juga :  Irjen Pol Hendro Sugiyatno Tegaskan Hapus Stigma Lampung Kampung Begal

“Audit mepatuhan ini menjadi upaya pencegahan agar Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan bisa dihindari,” jelas Nindya.

Turut mengikuti Kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara Virtual Zoom Meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar TS, Kepala Sub Bidang AHU, Hidayatullah Islamy serta para fungsional jajarannya. (humaskemenkumhamlpg/smsj/Ardi)

Foto Utama : Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung, Nur Ichwanan, beserta jajaran ikuti Virtual Zoom Meeting Sosialisasi PMPJ. Foto : ist.