Deteksi Dini P4GN, Rutan Kotaagung Gelar Razia Kamar Hunian

Tanggamus

KOTAAGUNG (RNSI/SMSI) – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin kemarin, 5 Juli 2021.

Kegiatan ini dalam rangka meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kotaagung.

Kepala Rutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo, mengatakan razia kamar hunian ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kotaagung  dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Rutan.

“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” ujar Sobirin.

Sobirin menyebut, pihaknya menemukan 3 unit handphone, 7 buah headset, 5 buah charger, 7 buah sendok besi, 3 buah silet, 2 buah gunting kuku, 2 buah obeng, 1 buah rokok elektrik, dan 1 buah botol parfume.

“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutupnya. (humaskemenkumhamlpg/smsi/ardi)

Foto Utama : Razia kamar hunian rutan Kotaagung. Foto : ist.

 

Baca Juga :  Warga Pekon Kusa Laporkan Dugaan Pemyelewengan Dana BLT Covid-19 Tahap III TA 2020