Delapan Petugas Lapas Kotaagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dapatkan Reward

Tanggamus

KOTAAGUNG (RNSI/SMSI) – Delapan pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas)  Kelas IIB Kotaagung yang berhasil menggagalkan upaya pemyelundupan narkoba, mendapatkan penghargaan (reward).

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadifpas), Farid Junaidi, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 6 Juli 2021, di halaman aula Lapas setempat.

Dalam amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, yang disampaikan Farid Junaidi, pemberian penghargaan ini untuk memberikan motivasi kepada jajaran pegawai Pemasyarakatan.

“Terima kasih atas penggalan penyelundupan Narkoba ke dalam lapas kotaagung, dan tetap semangat dan berhati-hati dalam bertugas karena makin canggih teknologi serta masa pandemi covid-19. Utamanya, harus terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Dan saya harapkan melalui penghargaan ini bisa memotivasi yang lain untuk bisa berkontribusi nyata,” ucapnya.

Diberitakan sebelumya, petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kotaaagung.

Kejadian penggagalan masuknya barang diduga narkoba ke dalam Lapas tersebut berawal dari kecurigaan dan kesigapan P2U Lapas terhadap dua pemuda yang hendak menitipkan barang makanan untuk salah satu WBP pada Rabu lalu, 30 Juni 2021, sekira pukul 17.00 WIB.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas memanggil kedua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut sembari menahan pengirim barang,” ujar M. Iqbal.

Barang mencurigakan yang diduga sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kain dan dikemas terpisah bersama dengan makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas.

“Barang tersebut ditujukan untuk WBP berinisial AP yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara Way Hui dengan kasus narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Gelar Rikmin Seleksi Penerimaan Polri TA 2021

Selanjutnya, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus terkait tindak lanjut penemuan ini.

“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurahman.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Dedi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka inisial I (25) dan A (23) yang merupakan warga Bandar Lampung diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti sabu seberat 42 gram, dua ponsel Android, satu ponsel Nokia, dompet, korek api, dan sebuah motor tanpa nomor polisi. (humaskemenkumhamlpg/smsi/ardi)

Foto Utama : pemberian penghargaan Petugas Lapas Kotaagung yang menggagalkan penyelundupan narkoba. Foto : ist.