Dedy Triyadi : Eva Dwiana-Deddy Amrullah Didiskualifikasi, Kami Belum Ambil Sikap

Kota Bandar Lampung

Bandarlampung (RNSI-SMSI)-Terdiskualifikasinya pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullaholeh oleh Bawaslu Provinsi Lampung, pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung masih menunggu salinan putusan.

Dilansir melalui laman sinarlampung.co, pasangan Eva-Deddy didiskualifikasi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, hingga saat ini, pihaknya belum menentukan keputusan apapun.

Lebih jauh Dedy menjelaskan, ada dua opsi KPU Bandarlampung terkait keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03. Pertama, KPU bisa menolak keputusan tersebut karena alasan tertentu. Kedua, mengikuti sanksi diskualifikasi wali kota terpilih sesuai keputusan Bawaslu Lampung.

“Kita memiliki waktu tiga hari menanggapi hasil putusan majelis persidangan Bawaslu Provinsi Lampung. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota,” kata Dedy Triadi.

Sebelumnya merujuk hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241. Paslon ini didukung oleh partai politik PDIP, NasDem, dan Gerindra.

Sedangkan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Peringkat ketiga adalah paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara. Paslon ini didukung didukung Partai Golkar dan PKS.

Polresta Tingkatkan Pengamanan

Untuk mengantisipasi timbulnya potensi konflik, Polresta Bandarlampung dan patroli gabungan meningkatkan pengawasan terbuka dan tertutup pasca paslon 03 didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi konflik, khususnya menyasar objek vital kantor KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombespol Yan Budi Jaya meminta masyarakat khususnya, pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  PAW Enam Anggota DPRD Provinsi Lampung Tunggu SK Mendagri?

“Jika ada oknum warga, tim sukses atau simpatisan menjadi provokator hingga memicu konflik, dan upaya melawan hukum lainnya, akan ditindak tegas. Kita tindak tegas. Jika ada aksi yang memicu kerumunan pun, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan dibubarkan. Masyarakat kami minta tetap tenang,” ujarnya. (Sinarlampung/red)