Cobra Lampura Gibas Dua Pengedar Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara, yang populer dengan sebutan Tim Cobra, amankan dua pria terduga pelaku penyalahguna narkoba.

Kedua penyalahguna dengan inisial FD (29), warga Desa Cabangempat, Kecamatan Abung Selatan, dan EO, (32), warga Desa Bandarabung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara ini diamankan berikut beberapa barang bukti (BB) yang menyertainya.

Menurut Kasatnarkoba Iptu Aris Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.

“FD ditangkap pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cabangempat dengan BB diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2 gram beserta BB lainnya,” kata Iptu. Aris Sujatmiko, Selasa kemarin, 19 Januari 2021, melalui siaran persnya.

Selanjutnya pelaku EO ditangkap pada Selasa, 19 Januari 2021, di kediamannya dengan BB berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,12 gram berikut BB penyerta lainnya.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” terang Aris Sujatmiko.

Terhadap pelaku FD, lanjutnya, dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (ardi)

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Putus Matarantai Peredaran 11 Kg Sabu