Buron Empat Bulan, Spesialis Curas Asal Labuhan Ratu Kampung Terciduk di Tangerang Kota

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, menangkap spesialis pencurian disertai dengan tindak kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka FA, (25), warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara itu, sempat buron selama tak kurang dari empat bulan lamanya.

Dirinya tertangkap di tempat persembunyian di bilangan Perum 2 Karawaci Tangerang Kota, Jumat kemarin, 5 Februari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu meringkus rekan tersangka berinisial inisial MS, dengan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), medio 4 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang Kota.

“Dalam penangkapan itu, kami dibantu jajaran Polsek setempat,” ujar Kompol Arjon Safrie R, Sabtu, 6 Februari 2021.

Lebih lanjut disampaikan Arjon, peristiwa curas yang menimpa korban Denta Safiantoro, (22), terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2020, sekira pukul 08.00 WIB.

“Ketika itu, korban yang berboncengam bersama rekannya, Angga, menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega R sedang melintas di jalan area petak 90 Umbul Semarang PTPN VII Bungamayang. Saat itu, mereka berpapasan dengan dua orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor,” terang Arjon.

Kedua orang tidak dikenal yang tak lain kawanan curas itu tiba-toba berbalik arah mengejar korban.

“Setelah berada pada jarak dekat, kawanan tersangka curas itu langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh,” imbuhnya.

Lantas, tersangka langsung menodongkan senjata tajam disertai merampas sepeda motor dan barang barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Terdeteksi X-ray, Dua Calon Penumpang Kapal Pelni KM Umsini Tertangkap Hendak Selundupkan Sabu

“Saat ditangkap, dari tangan tersangka FA terdapat barang bukti (BB) handphone jenis Vivo Y91C, warna merah, milik korban Denta, serta BB lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang digunakan tersangka saat beraksi,” tuturnya.

Untuk sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah dijual tersangka FA.

“Kini, FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,” pungkas Arjon Safrie. (polres lampura/red)