Bupati Lampura Menangkan Pekara PTUN Sengketa Pilkades Karangsakti

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, beberapa waktu lalu, yang berlangsung di Desa Karangsakti Kecamatan Muarasungkai, menghasilkan angka pemilihan imbang bagi dua kompetitor calon kepala desa.

Dari hasil penghitungan suara dengan jumlah yang sama atau draw tersebut memicu persengketaan kedua belah pihak.

Dari persengketaan itu, calon kades setempat berinisial AH melakukan gugatan yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara dan kepala desa terpilih.

Setelah melalui tahapan proses sidang, akhirnya Bupati Lampung Utara memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) Bandarlampung atas perihal gugatan tatausaha negara yang diajukan oleh penggugat AH dengan nomor pekara : 6/G/2022/PTUN.BL.

Dalam pekara tersebut yang menjadi objek gugatan penggugat (AH), yaitu Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/448/25-LU/HK/2021 tanggal 17 Desember 2021, tentang Penetapan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara masa Jabatan 2021-2027 beserta Lampirannya Nomor urut : 99, dimana telah menetapkan Sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Kepala Desa Karangsakti, Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu, majelis Hakim juga telah menetapkan Achmad Wahyu Ruminto sebagai Tergugat II Intervensi berdasarkan permohonan yang dibuat dan diajukan oleh Wahyu sapaan akrabnya.

Diketahui, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak pada 8 Desember 2021 di Desa Karangsakti diikuti oleh dua (2) pasangan calon, yaitu AH dengan nomor urut 1 dan Achmad Wahyu Ruminto dengan nomor urut 2 dengan total perolehan suara untuk nomor urut 1 di TPS 1 sebanyak 143 dan di TPS 2 sebanyak 262 jika ditotal 405 suara.

Raihan suara Achmad Wahyu Ruminto dengan nomor urut 2 di TPS 1 sebanyak 293 dan di TPS 2 sebanyak 112 jika ditotal 405 suara.

Baca Juga :  Pembangunan Islamic Center Lamteng, NGO JPK Korda Temukan Sejumlah Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Rekanan

Hasil itu dinyatakan draw.

Kemudian, berdasarkan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara ditetapkan Calon Nomor urut 2 yaitu Sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Pemenang dalam kontestasi Pilkades di Desa Karangsakti.

Berdasarkan keputusan itu, calon kades AH mengajukan Gugatan Tatausaha Negara dengan alasan dalil gugatan yaitu panitia pemilihan telah melakukan penyimpangan karena telah memasukkan penduduk yang pada hari pemungutan belum berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, dimana didalilkan melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup)  dimaksud.

Namun, gugatan tersebut ditolak  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut Dr. (can) Irhammudin, S.H., M.H., selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat II Intervensi, pihaknya dapat membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat berserta kuasanya dalam proses persidangan.

“Sehingga, dalam proses penetapan Achmad Wahyu Ruminto sebagai Kepala Desa Karangsakti, dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” terang Dr (can) Irhammudin, S.H., M.H., melalui siaran pers rilisnya, Kamis, 30 Juni 2022.

Diuraikan, dalam amarnya pada Selasa 21 Juni 2022, eksepsi menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

“Sehingga, dengan demikian, kami memenangkan perkara ini dan Penggugat diberikan tenggang waktu untuk melakukan Banding,” urai Irhammudin, yang juga Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) ini.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-76, Polres Lampura Jalan Sehat

Ia juga menyatakan pihaknya merasa bersyukur dapat menyelesaikan perkara ini dengan hasil yang baik. (SMSILU/Arf/red)