Budi Utomo Tak Hadir, Lekok Lantik 49 Pejabat Eselon III dan IV

Lampung Utara

Lampung Utara (RNSI-SMSI)- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Hi. Lekok, MM, lantik sejumlah 49 pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Selasa, 12 Januari 2021, di ruang aula Tapis Pemkab setempat.

Informasi terhimpun, ketidakhadiran Bupati Lampura, Budi Utomo, dalam seremonial pelantikan itu disebabkan ada kegiatan yang berbarengan dengan kegiatan.

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, dan Pengambilan Sumpah Pelantikan Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV dilakukan Sekkab Lampura, Lekok, dengan dilanjutkan pembacaan kata pelantikan.

Dalam sambutannya, Lekok menjelaskan dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.

Sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka pada hari ini saudara sekalian kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut,” kata Lekok dalam kata sambutannya.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar Vaksinasi Covid - 19 Tahap Pertama

HaI ini perlu disampaikan, lanjut Lekok, agar semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

“Pada kesempatan ini saya tekankan kembali kepada saudara-saudara, bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju. Saudara-saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adaiah harus cermat daiam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dann  Sejahtera. Untuk itu, segeralah pelajari apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020,” urainya. (Agus)