Bos Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung, Diduga Tipu Konsumen

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa, Kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandarlampung, atas tersangka berinisial AK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polda Lampung.

“Proses Sidik,” ungkap Kombes Reynold, Selasa, 31 Mei 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.

“Sudah (ditahan),” jelasnya.

Perlu diketahui, tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal yang merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, dan pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dan AK tinggal di Jakarta informasi ini di dapat dari Facebook AK.

AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung, dimana Hery membeli 17 bidang tanah di komplek perumahan Puri gading bandar lampung namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung di dapat.

Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun jawabannya selalu berputar putar dengan alasan alasan yang tidak masuk akal.

Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum.

Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung di terima.

Baca Juga :  Warkop Semsi Dikunjungi Kapolsek TBU Ngopi Bareng Ketua SMSI Lampung

Ak sebagai pemilik pengembang perumahan Puri Gading dan Johan sebagai direktur di bandar Lampung juga dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Polda Lampung. (*/SMSI/red)