Bobol Rumah Saat Ditinggal, FH Tertangkap

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim opsnal gabungan Polsek Abung Semuli bersama TEKAB 308 Polres Lampung Utara ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu dinihari, 3 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi tersangka berinisial FH (30), warga Desa Ratuabung, Kecamatan Abung Selatan ini, dilancarkan dengan modus bobol pintu jendela saat penghuni rumah tidak berada di tempat.

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 04.00 WIB, dengan korbannya Sumardi (67), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Akibat dari kejadian, korban kehilangan sejumlah barang barang berharga, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma dengan plat BE 6768 KBQ, 1 (satu) unit Honda Supra X.125 dengan BE 3413 JD dan 1 (satu) buah ponsel VIVO Y12S.

Kapolsek Abung Semuli, Iptu Demi, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka.

“Setelah kami berkoordinasi dengan tim TEKAB 308 Polres Lampura, FH kita tangkap di rumahnya berikut barang bukti yang ada 1 (satu) buah handphone VIVO Y12S milik korban,” terang Iptu Demi.

Dikatakan lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan saat itu, pelaku masuk dengan cara mendongkel dan merusak pintu jendela rumah.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban.

“Saat ini, terduga pelaku FH telah kita amankan di Mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek. (*/red)

Baca Juga :  Polsek Kotabumi Utara Ringkus DPO Curat