Biro Jasa dan Calo Sama Atau Tidak

Opini & Puisi

Ditulis oleh : Kisworo Yudi

Biro Jasa adalah solusi yang bisa anda gunakan jika anda memiliki masalah dalam mengurus dokumen penting. Akan tetapi apakah penggunaan jasa yang dapat digunakan untuk mengurus dokumen adalah hal yang umum dan boleh digunakan?

Apakah usaha dibidang ini legal atau tidak, ditengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan memberantas pungutan liar (Pungli), untuk pengurusan segala macam urusan admnistrasi, bahkan untuk menunjukkan keseriusan memberantas Pungli ditubuh pemerintahan telah dibentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).

Disini letak pertanyaan saya, legalkah usaha biro jasa teraebut, karena secara tidak langsung, biro jasa pasti “mengutip” biaya lebih bagi setiap orang yang akan mengurus keperluan admnistrasinya, karena sama-sama kita ketahui sebagian admnistrasi penerintah itu gratis alias tidak dipungut biaya.

Jelas kalau merujuk kalimat “gratis tanpa biaya” Ada praktik percaloan yang seakan disahkan oleh dinas terkait dengan si pemilik usaha biro jasa, karena ada nilai transaksi dalam pengurusan admnistrasi melalui biro jasa itu.

Memang ada sebagaian pendapat, biro jasa merupakan usaha yang legal jika si pemilik usaha biro jasa  memiliki legalitas yang sah dan membayar pajak. Tapi menurut saya kalau diperhatikan lagi ada sebagian praktik ilegal yang dimanfaatkan oleh biro jasa. (*)

Baca Juga :  MALAM TADARUS