Berulah Pornoaksi, Pria Bertato Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial MLD (33), warga Kecamatan Kotabumi Selatan akibat berulah pornoaksi yang dilakukannya terhadap siswi di lingkungan Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 3 Kotabumi.

Dalam aksinya, pria penuh tato itu terlihat mengeluarkan alat vital dengan cara menurunkan / membuka celana dihadapan siswi UP yang saat itu hendak berwudu dan masuk ke kamar kecil, disusul berikutnya kepada siswi AS yang juga mendapat perlakuan serupa.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 21 September 2022

Dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah kesekian kali dilakukannya di sekolah, hingga pihak sekolah membuat laporan pengaduan ke Polres Lampung Utara, LP/ B/2714/ IX/2022/ SPKT/ PolresxLU/ Polda Lpg tanggal 22 September 2022.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan terduga pelaku dan kini sedang dilakukan proses pemeriksaan.

“Terduga pelaku MLY kita tangkap pada hari Kamis 22/9/22 saat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah, bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C,” ujarnya, Sabtu, 24 September 2022.

Pelaku, ujar Kasat karena terburu-buru sampai ketinggalan celana dalam miliknya berikut sebuah kondom.

“Terhadap terduga pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornoaksi ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” kata Eko. (*/red)

Baca Juga :  Bersembunyi di Atas Plafon, Gasak Isi Konter Hp Capai 4 Juta Rupiah