Berkas Perkara Dugaan Penipuan ‘Boss Besar’ Dinyatakan P.19, Hery Gunawan Berharap Segera P.21

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Hery Gunawan, didampingi Penasihat Hukumnya, Sarjono, mendatangi Waroeng Kopi Semsi yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 15, Pahoman, Kota Bandarlampung guna melaporkan perkembangan terkini terkait kasusnya.

Dalam kedatangannya itu, Hery Gunawan mengatakan penanganan pengaduan kasusnya saat ini telah masuk ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Saat ini, berkas pokok perkara atas terduga tersangka berinisial AK telah masuk ke Kejati Lampung,” ungkap Sarjono, saat diwawancarai, Sabtu, 2 Juli 2022.

Caption : Hery Gunawan bersama Donny Irawan saat mengunjungi Waroeng Semsi. Foto: ist.

Dirinya berharap kasus tersebut segera diterbitkan berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap proses penyidikannya.

“Dengan telah dipenuhi dan diserahkannya berkas pokok perkara ke Kejati Lampung berupa form P.19 oleh penyidik dan dikaitkan juga dengan putusan praperadilan (Prapid), dengan ini meminta kepada puhak kejaksaan selaku penuntut umum perkara pokok dapat segera menerbitkan perkara P.21,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, sekaligus tuan rumah Waroeng Kopi Semsi, menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.

Terlebih, Hery Gunawan adalah masyarakat yang memperjuangkan haknya.

“Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini. Bersama SMSI, saya akan mengawal sampai putusan tetap,” pungkas Donny Irawan.

Diberitakan sebelumnya, terduga tersangka berinisial AK, merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal dan merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, kemudian pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck, Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa.

Dirinya (AK.red) dilaporkan Hery Gunawan, selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung, dimana Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading Bandarlampung, namun selama hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya yang tak kunjung didapat.

Baca Juga :  Juniardi : Intimidasi terhadap Wartawan Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Saat ini, terduga tersangka telah ditahan Polda Lampung. (*/SMSILPG/red)