Belum Juga Berjalan, Progam DAK Air Minum dan IPTL Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum ASN Dinas PUPR Lampura

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum tahun 2022 di kawasan pedesaan dan Pembangunan sarana prasarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang diberdayakan melalui Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) di beberapa desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara sarat intervensi oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten setempat.

Program yang belum sepenuhnya berjalan di lapangan, sudah tercium indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh oknum ASN Bidang Cipta Karya DPUPR Lampura berinisial EY melalui cara-cara yang diduga mengintimidasi serta tekanan untuk menandatangani surat permohonan bodong yang isinya menyatakan KSM tidak mampu melakukan pengadaan pipanisasi dan aksesoris pendukung program swakelola SPAM oleh masyarakat desa setempat serta meminta untuk dicarikan supplier material (pipa) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Cipta Karya yang dituangkan didalam surat pernyataan ketidaksanggupan KSM dan surat permohonan sebagai berkas pendukung.

Kabid Cipta Karya DPUPR Lampura, Aprizal saat disambangi di ruang kerjanya, Senin kemarin, 22 Agustus 2022, membantah telah mengarahkan dan mengintervensi seluruh KSM untuk melakukan pengadaan material pipa berstandar SNI melalui supplier yang sudah disiapkan.

Menurutnya, hal itu sangat diharamkan. KSM diberikan hak sepenuhnya untuk mengelola dan menentukan sendiri tempat pembelian bahan-bahan material yang akan digunakan, dengan catatan material tersebut sesuai dengan spesifikasi dan acuan yang tertuang didalam Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) dan rincian item material yang sudah ditentukan.

“Saya tegaskan tidak ada sama sekali intervensi maupun intimidasi dalam bentuk penekanan harus membeli di supplier yang ditunjuk. Kalau bentuk pengawasan memang kita harus menekankan dan mengarahkan agar KPM bekerja sesuai dengan acuan yang ada, dan harus menggunakan material berdasarkan standarisasi yang tertuang didalam rincian item RAB yang mereka pegang, dan tidak boleh ada penyimpangan,” jelas Aprizal.

Baca Juga :  Puisi Karya Ketua SMSI Lampura Ardiansyah Lolos Kurasi Hari Puisi Indonesia 2021

Ia juga sempat kaget dengan informasi lanjutan yang diterimanya melalui awak media yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anak buahnya yang menekan serta mengintimidasi KSM untuk membuat surat pernyataan ketidaksanggupan melakukan pembelian material khusus seperti pipa dan aksesoris lainnya. Sebab selama kegiatan ini berproses, belum ada laporan indikasi penyimpangan oleh anak buahnya.

Terpisah, Plt. Kepala DPUPR Lampura, Sukatno, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa program swakelola oleh KSM dibeberapa desa dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan hingga hari ini belum berjalan.

Saat ini, KSM sedang melengkapi berkas administrasi untuk melakukan pencarian dana tahap awal. Ia menegaskan tidak ada intruksi dalam bentuk apapun untuk mengakomodir semua KSM agar membeli produk material yang dimaksud melalui supplier yang sudah disiapkan.

“Enggak ada itu yang mengarahkan KSM beli material ke supplier A ataupun B, dan itu jelas tidak dibenarkan. Sesegera mungkin akan saya panggil bidang Cipta Karya yang menguasai secara teknis progam yang anggarannya melalui DAK itu,” tandas Kadis.

Informasi yang dihimpun di lapangan, oknum ASN bidang Cipta Karya inisial EY memberikan arahan melalui pesan di WhatsApp grup SPAM PUPR yang isinya merupakan anggota KSM untuk segera mengumpulkan surat permohonan dan yang lebih mirisnya lagi, seluruh KSM telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan supplier pipa.

Dan seluruh KSM bakal dikumpulkan untuk bertemu dengan supplier yang akan menjadi pemasok material pipa tersebut. (Hamsah)