Bawa Sabu Siap Edar, Oknum ASN Pemkab Lampura Digulung Tim Cobra

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tertangkap tangan membawa sejumlah paket besar yang diduga kuat narkotika jenis sabu, Jum’at kemarin, 22 Januari 2021, di bilangan Skip Kompi Lama, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Disampaikan Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, terduga berinisial ZNI, (41), ditangkap bermula dari adanya informasi dan penyelidikan jajarannya.

“Ya, benar. Kami mendapatkan informasi terkait aktifitas terduga selama. Berbekal informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif,” kata Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu, 23 Januari 2021, melalui siaran persnya.

Pada saat penangkapan, lanjut Aris, dari tangan terduga tersangka didapat sejumlah barang bukti (BB) berupa 18 (delapan belas) paket besar berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu seberat bruto ± 38,89 gram, beserta BB penyerta lainnya.

“Lalu, dari basil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17.00 WIB, tim kami juga mengamankan terduga tersangka lainnya dengan inisial WHY, (28), warga Kelurahan Sribasuki dengan TKP di jalan Poncowolo, Kelurahan Sribasuki dengan BB 1 (satu) buah paket diduga sabu seberat bruto 0,46 gr, beserta BB penyerta lainnya,” terang Aris Satrio.

Pengembangan lebih lanjut, tambah Aris, sekitar pukul 17.30 dan pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya, masing-masing berinisial MHD, (27), warga Desa Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, dengan BB 1 (sat) buah paket diduga sabu seberat bruto 0,9 gr.

Dan terduga berinisial JMD, (25), warga Kelurahan Kotaalam, kedapatan menyimpan BB 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.79 gram, beserta BB penyerta lainnya.

Baca Juga :  Curi Motor dan Melawan Petugas, HDR Diberi Kado Timah Panas di Kaki

“Saat ini, keempat terduga tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aris.

Lebih lanjut diterangkan Aris Satrio, terhadap terduga tersangka ZNI dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.

“Untuk ketiga terduga lainnya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (ardi)