Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Cerai, Diputus Secara Verstek?

Selebgram

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Dalam sidang perceraian antara Ayus Sabyan dengan Ririe Fairus, ternyata Ayus Sabyan sudah tiga kali mangkir dalam proses di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

 

Humas PA Jakarta Utara kepada wartawan, yang dilansir beepdo.com, grup siberindo.co, pada Rabu  kemarin, 17 Maret 2021, menyatakan keputusan perceraian dapat diambil dengan cara verstek.

 

Dalam pandangan hukum, verstek bisa diputuskan jika pihak tergugat tidak hadiri sidang hingga 3 kali berturut-turut. Meski begitu, ada syarat dan ketentuan lain yang juga menjadi faktor pertimbangan.

 

“Untuk perkara yang gugur, kalau penggugat yang tidak hadir sampai dua kali, itu gugur perkaranya. Ini Mbak Ririe hadir terus, cuma tergugat Ahmad Fairus (Ayus) yang tidak hadir,” ungkap Agus Abdullah dalam keterangannya kepada media.

 

“Kalau Mas Ahmad Fairuz yang tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan verstek apabila perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputus,” imbuhnya menjelaskan jalannya proses perceraian Ayus Sabyan dan Ririe Fairus.

 

Terkait dengan kasus Ririe dan Ayus, menurut pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara  masih belum bisa diputus secara verstek.

 

Alasannya karena pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur tempat Ayus bermukim.

 

“Belum memenuhi syarat, karena sidang untuk hari ini, surat panggilan dari Jakarta Timur untuk Ahmad Fairus belum sampai ke majelis hakim,” ungkap Agus Abdullah memberi penjelasan.

 

Terkait ketidakhadiran Ayus ini, Agus pun tak bisa memberi banyak bantuan. Karena menurut tempat tinggal Ayus sendiri yang berada di Jakarta Timur, di luar kuasa Pengadilan Agama Jakarta Utara.

 

“Tentunya kami pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara karena di luar yuridiksi tentunya kami memberikan himbauan dengan mengirim surat secara resmi,” Agus kembali menjelaskan.

Baca Juga :  Berkas Video Syur Gisel dan Nobu Diteliti Kejati DKI

 

“Karena kebetulan Ayus berada di wilayah Jakarta Timur, tentunya Pengadilan Agama Jakarta Timur yang berhak memanggil,” pungkasnya. (beepdo/siberindo/Chey Yuanita /red)