Aksi Pungli Tiga Oknum Wartawan Disertai Kuitansi ‘Bodong’

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tidak hanya di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, tiga oknum wartawan setempat yang mengaku utusan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) Provinsi Lampung, yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli), ketiga oknum tersebut juga diketahui menggunakan kutiansi ‘bodong’ atau asli tapi palsu.

Bukti konkrit ini ditemukan awak media restorasinewssiberindonesia.co, saat mengunjungi kelompok P3A Saluyu penerima program P3TGAI Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Sabtu kemarin, 25 Juni 2022.

Menurut keterangan Ketua P3A Saluyu, Kusnaidi, dalam proses pengerjaan proyek irigasi tersier itu, pihaknya sempat didatangi tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Benar, kami sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat itu, mereka menawarkan kerjasama publikasi untuk kegiatan program P3TGAI yang saat ini masih dalam proses,” kata Kusnaidi, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin, 25 Juni 2022, di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Pekurun Barat, Edi Sudarwan.

Lebih lanjut Kusnaidi mengatakan, sebelumnya, dirinya sama sekali tidak mengenal bahkan belum pernah bertemu dengan ketiga oknum wartawan tersebut.

“Setelah mereka memperkenalkan diri baru saya mengetahui identitas diri mereka,” kata Kusnaidi.

Kemudian lanjutnya, oknum wartawan tersebut menjabarkan kepada dirinya jika pihak kelompok P3A Saluyu, dapat merealisasikan kerjasama publikasi dengan pembiayaan yang ditawarkan senilai Rp.5 juta, maka kerjasama yang tertuang dalam selembar kertas berisi point-point kesepakatan tersebut dapat di-SPJ-kan.

“Mereka juga menyebutkan beberapa kelompok P3A di desa lainnya telah menjalin kerjasama dengan ketiga oknum wartawan tersebut  dengan nilai 5 juta rupiah dan mereka meminta kelompok kami agar nilai kerjasama yang ditawarkan dapat direalisasikan sama seperti kelompok lainnya,” terang Kusnaidi.

Tapi, tambahnya, dikarenakan ketua kelompok P3A Saluyu merasa tidak mampu merealisasikan senilai yang diminta pihak oknum wartawan dimaksud, dirinya menyampaikan hanya mampu merealisasikan senilai Rp.3 juta saja.

Baca Juga :  Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan

“Saya pun meminta keringanan kepada mereka agar dapat menerima dana sebesar Rp.3 juta saja. Karena, kan, kami tidak ada uang, Pak,” katanya.

Dana sebesar Rp.3 juta itu pun akhirnya diterima oleh ketiga oknum wartawan dimaksud.

Usai Ketua P3A Saluyu memberikan keterangan kepada awak media restorasinewssiberindonesia.co, dirinya kemudian menunjukkan salinan selembar kertas yang berisikan perjanjian kerjasama dan selembar kuitansi biasa seperti yang dijual umum di pasaran, berstempel dan ditandatangani, serta memiliki kops nama media yang terlihat seperti hasil stempel warna.

Dalam kuitansi itu hanya menuliskan nama ketua kelompok PGA Saluyu dan menyatakan bukti pembayaran kerjasama pemberitaan pekerjaan irigasi P3A Saluyu tanpa menerakan nilai uang yang diterima oknum wartawan tersebut.

Hal ini diperparah dengan tidak sinkronnya nama kops media yang tertuang dalam selembar kertas sebagai bentuk penawaran kerjasama dengan nama media yang tertuang di kuitansi.

Tentu saja ketidaksinkronan tersebut menimbulkan satu keraguan yang dapat dikatagorikan sebagai bentuk kerjasama dengan legalitas ‘bodong’ alias asli tapi palsu. (Ardi)