Aksi Pencurian Mantan Karyawan SKH Gerbang Sumatera 88 dalam Tahap Penyelidikan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Laporan Deferi Zan, terkait aksi pencurian yang terjadi di rumahnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Lampung Utara. Ia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena perilaku terlapor ZK sudah sangat keterlaluan, Selasa, 9 November 2021.

Deferi Zan mengatakan, sebagai pelapor dirinya seyogyanya mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pihak kepolisian, karena aksi pencurian yang dilakukan oleh ZK, mantan wartawannya itu, sudah sangat keterlaluan.

“Saya belum tahu ya, sampai kemana, silahkan tanya penyidik,” ujar Defri kepada sejumlah awak media.

Deferi Zan juga menjelaskan, kerugian yang ia alami relatif kecil namun ia sangat menyayangkan karena sebelum ke Bandarlampung, terlapor ZK sudah dianggap seperti adik kandungnya namun tak disangka tega melakukan aksi pencurian tersebut.

“Kerugian nggak seberapa sih, tapi saya nggak nyangka aja, ZK tega maling di rumah saya, padahal makan minum, tidur di rumah saya,” pungkas Defri.

Terpisah, saat dihubungi via WhatsApp Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi,S.H., menjelaskan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan untuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta terlapor juga sudah dijadwalkan.

Selain itu, dijelaskan juga oleh KBO Reskrim IPDA Demy Abtriyadi melalui pesan WhatsApp bahwa surat perkembangan penyelidikan akan dikirimkan.

“Nanti kita kirimkan surat perkembangan penyelidikannya,” balas IPDA Demy.

Diketahui, Deferi Zan, melaporkan ke polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial ZK, pada hari Senin 8 November 2021 dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG
Dengan kronologis bahwa pada Kamis, 21 November 2021 putranya bernama Ferdi Daviska mulanya meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu. Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.

Baca Juga :  Kapolres Lampura Pimpin Apel Bersama Polisi RW dan Mitra Polisi RW

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.

Namun awalnya terlapor tidak mengaku perbuatan tersebut, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut.

Sementara itu, menurut kuasa hukum pelapor, Suwardi Amri, S.H.,M.H., C.M., yang didampingi oleh Chandra Guna, S.H ., alasan diduga kuat bahwa ZK-lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat (22/10/2021) yang dilakukan di Kantor Media Gerbang Sumatera 88.

Dari pengakuan ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda salah satunya didapatkan dari rumah paman terlapor.

“Dalam video tersebut, orang tua terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelas Suwardi Amri.

“Awalnya klien kita tidak mau untuk melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tapi tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). (*/red)

Baca Juga :  Aksi Pungli Tiga Oknum Wartawan Disertai Kuitansi 'Bodong'