Ada Mafia Perizinan di Dinkopdag Surabaya, Diduga Pelakunya Oknum ASN

Nasional

SURABAYA (RNSI/SMSI) – Adanya dugaan mafia perizinan yang dilakukan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, ditanggapi serius Kepala Dinkopdag setempat, Fauzie Mustaqiem Yos.

Dirinya memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelidiki kasus tersebut.

Menurutnya, Dinkopdag selalu rutin melakukan pembinaan (pengawasan) kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.

Dari hasil pembinaan tersebut dan setelah dilakukan cek data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya.

“Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Dari sinilah kasus ini dimulai,” kata Fauzie Mustaqiem Yos, di kantornya, Senin lalu, 13 Juni 2022, yang dilansir melalui laman resmi Surabaya.go.id, Senin, 20 Juni 2022.

Pihak Dinkopdag Kota Surabaya juga langsung melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha itu serta meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadiannya sekaligus pernyataan dan sebagainya.

“Semua itu kami minta secara tertulis,” tegasnya.

Usai mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, lalu dilakukan pemeriksaan kepada salah satu oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan.

Saat itu, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.

“Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April 2022,” katanya.

Karena ancaman hukumnya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa.

Tak lama kemudian, Tim Pemeriksa itu juga dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sampaikan 7 Harapan dalam Seminar Nasional di Rakernas IGI Bengkulu

“Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan pada akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini.

“Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada celah bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Bang Yos.

Setelah mendapatkan korbannya, lalu pengurusan kelengkapan dokumennya dilakukan oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerjasama.

Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.

“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal.

Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.

“Kasus ini juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya,” tutupnya. (Surabaya.go.id/red)