25 WBP Rutan Balam Dipindah ke Lapas Kelas II A Kalianda 

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung melakukan pemindahan sejumlah 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, sebagai langkah mengurangi over capacity, yang dalksanakan pada Selasa, 6 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Nomor : W9.PAS11.PK.01.04.02-779 tanggal 06 Juli 2021.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub.Seksi Administrasi dan Perawatan, Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan.

Untuk kelancaran dan keamanan prosesnya, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan Rapid test kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan.

Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan dari dua anggota Staf Subsi Administrasi dan Perawatan serta tiga anggota Staf Pengamanan Rutan Kelas I Bandarlampung.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity serta sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana, dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b. (humaskemenkumhamlpg/smsi/ardi)

Foto Utama : pemindahan 25 WBP Rutan Balam ke Lapas Kelas II A Kalianda. Foto : ist.

Baca Juga :  Hery Gunawan Apresiasi Putusan PN Tanjungkarang Tangani Praperadilan Ali Kusno Fusin